Pemakaman dalam Islam adalah aspek penting yang mencerminkan penghormatan terhadap jenazah sesuai ajaran syariat. Proses ini tidak hanya menguburkan, tetapi memastikan jenazah diperlakukan dengan baik, seperti pengaturan liang lahat yang digali khusus agar jenazah menghadap kiblat dalam posisi miring. Liang lahat memiliki peran ganda: menjaga jenazah aman serta memungkinkan proses pembusukan alami. Pemakaman yang benar …

ukuran liang lahat di Indonesia

Pemakaman dalam Islam adalah aspek penting yang mencerminkan penghormatan terhadap jenazah sesuai ajaran syariat. Proses ini tidak hanya menguburkan, tetapi memastikan jenazah diperlakukan dengan baik, seperti pengaturan liang lahat yang digali khusus agar jenazah menghadap kiblat dalam posisi miring. Liang lahat memiliki peran ganda: menjaga jenazah aman serta memungkinkan proses pembusukan alami. Pemakaman yang benar menurut Islam diyakini membawa kedamaian di alam kubur, serta menjadi pemisah antara kehidupan dunia dan akhirat bagi jenazah.

Standar Ukuran Liang Lahat di Indonesia

Menurut syariat Islam, ukuran liang lahat harus disesuaikan dengan kebutuhan jenazah. Ukuran liang lahat yang ideal adalah sekitar 2,5 meter panjang, 1,5 meter lebar, dan 1,5 meter kedalaman.

  • Panjang : Ukuran panjang liang disesuaikan dengan panjang jenazah yang umumnya berukuran sekitar 1,5 meter hingga 2 meter untuk orang dewasa. Dengan demikian, panjang liang harus lebih panjang dari tubuh jenazah untuk memberikan ruang tambahan.
  • Lebar : Lebar liang biasanya sekitar 1 meter hingga 1,5 meter. Ini untuk memastikan bahwa jenazah dapat ditempatkan dengan posisi tubuh yang benar dan tidak terlalu sempit. Lebar liang juga memberikan ruang yang cukup agar tidak terjadi tekanan berlebih pada tubuh jenazah.
  • Kedalaman : Kedalaman liang mencapai sekitar 1,5 meter, namun pada beberapa daerah, kedalaman ini bisa bervariasi tergantung pada kondisi tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan jenazah terkubur dengan baik dan terlindungi dari gangguan luar.

Dasar Hukum Ukuran Liang Lahat Dalam Islam

Anjuran Rasulullah mengenai kriteria lubang kubur yang baik terdeskripsikan dalam salah satu haditsnya:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

“Galilah (kuburan), lebarkanlah, dan perdalam” (HR. Ibnu Majah).

Para ulama menafsirkan perintah dalam hadits tersebut sebagai anjuran, bukan kewajiban. Kedalaman liang kubur yang disunnahkan adalah sekitar setinggi pria dewasa dengan tangan terentang ke atas, sedangkan lebar kubur cukup untuk memuat jenazah dan orang yang menurunkannya. Standar minimal galian kubur dianjurkan untuk dapat menahan bau jenazah dan mencegah gangguan hewan buas. Ketentuan ini seperti yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj :

ـ(أَقَلُّ الْقَبْرِ حُفْرَةٌ تَمْنَعُ الرَّائِحَةَ وَالسَّبُعَ) أَنْ يَنْبُشَ لِيَأْكُلَ الْمَيِّتَ فَتُنْتَهَكَ حُرْمَتُهُ، (وَيُنْدَبُ أَنْ يُوَسَّعَ وَيُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً) بِأَنْ يَقُومَ رَجُلٌ مُعْتَدِلٌ وَيَبْسُطُ يَدَيْهِ مَرْفُوعَةً، «قَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي قَتْلَى أُحُدٍ احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ، وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَوْصَى عُمَرُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنْ يُعَمَّقَ قَبْرُهُ قَامَةً وَبَسْطَةً

“Batas minimal lubang kubur adalah galian yang dapat mencegah bau jenazah dan mencegah dari hewan buas untuk menggali dan memangsa jenazah, yang menyebabkan hilangnya kehormatan mayit. Disunnahkan melebarkan dan memperdalam kuburan sekadar berdiri dan merentangkan tangan. Sekiranya seorang lelaki yang standar berdiri dan merentangkan tangannya ke atas. Nabi Muhammad bersabda perihal orang yag meninggal dalam perang uhud: “Galilah (kuburan), lebarkanlah dan perdalam!” Hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Imam lainnya. Hadits ini menurut Imam Tirmidzi adalah hadits yang hasan dan sahih. Sahabat Umar pernah berwasiat agar kuburannya diperdalam sekadar berdirinya seseorang dan merentangkan tangan” (Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj, juz 2, hal. 5)

ukuran liang lahat di Indonesia

Peraturan Pemerintah Tentang Ukuran Kuburan

Meskipun ukuran liang lahat lebih banyak diatur berdasarkan syariat Islam, ada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur standar ukuran kuburan. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang penggunaan tanah untuk pemakaman mengatur ukuran dan penggunaan lahan kuburan. Secara umum, peraturan ini tidak membahas ukuran liang secara spesifik, tetapi lebih pada pembatasan penggunaan tanah dan penataan pemakaman yang sesuai dengan peraturan zonasi dan tata kota.

Pemakaman yang sesuai dengan aturan ini memerlukan ruang yang cukup agar liang lahat bisa digali sesuai dengan ukuran standar, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ukuran liang dapat bervariasi tergantung pada kondisi lahan dan kebijakan lokal yang ada.

Baca Juga :
Pemakaman Muslim Eksklusif Jadi Solusi Keterbatasan Lahan
Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam, Ternyata Dilarang!

Ukuran Liang Lahat di Berbagai Daerah

Berbagai daerah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda terkait ukuran liang lahat. Misalnya, di daerah perkotaan seperti Jakarta, dimana lahan terbatas, kuburan sering kali lebih kecil dan lebih padat. Namun, ukuran liang tetap disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam, meskipun mungkin ada penyesuaian terkait lahan yang tersedia.

Di daerah lain, seperti Yogyakarta, ada perbedaan ukuran liang untuk jenazah dewasa dan anak-anak. Kuburan untuk anak-anak biasanya lebih kecil, dengan panjang sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 1 meter, disesuaikan dengan ukuran tubuh jenazah yang lebih kecil.

Bahkan, di beberapa daerah pedesaan yang memiliki lahan lebih luas, ukuran liang dapat dibuat lebih besar sesuai dengan ketentuan syariat Islam, memberikan ruang yang lebih luas bagi jenazah dan meminimalisir kemungkinan gangguan dari luar.

Prosedur Pembuatan Liang Lahat

Pembuatan liang lahat memerlukan prosedur yang hati-hati agar sesuai dengan syariat Islam. Proses penggalian biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti sekop dan cangkul. Pada dasarnya, liang harus digali dalam posisi vertikal, dengan sedikit kemiringan pada sisi bawah untuk memastikan jenazah tetap berada dalam posisi yang layak.

Selain itu, penggaliannya juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur tanah yang dapat mengganggu keberlanjutan proses pemakaman. Biasanya, setelah liang digali, jenazah akan dimasukkan dengan posisi menghadap kiblat, lalu ditutupi dengan tanah. Di atas tanah, biasanya diletakkan batu atau tanda untuk menandai lokasi pemakaman.

Pemakaman dalam Islam bukan hanya sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap jenazah sesuai ajaran agama. Ukuran liang lahat memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan kesucian proses pemakaman. Dengan mematuhi standar ukuran liang yang telah ditentukan, baik berdasarkan syariat Islam maupun peraturan lokal, kita turut menjaga kelestarian dan penghormatan terhadap jenazah.

Pengaturan ukuran liang yang tepat akan memastikan bahwa jenazah mendapat perlakuan yang sesuai dengan ketentuan agama dan menghormati hak-haknya. Selain itu, penting bagi setiap daerah untuk mempertimbangkan kondisi lahan dan kebijakan lokal dalam menentukan ukuran liang yang sesuai.

 

Baqi Memorial Park
Baqi Memorial Park

Baqi Islamic Memorial Park merupakan kawasan pemakaman Muslim yang hadir untuk memenuhi kebutuhan lahan makam yang semakin langka. Baqi Memorial Park menjadi tempat kembali yang memberikan ketenangan jiwa bagi keluarga yang ditinggalkan.