Memandikan jenazah adalah bagian penting dalam pengurusan jenazah menurut ajaran Islam. Hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian orang saja dalam komunitas Muslim, namun jika tidak ada yang melakukannya, maka seluruh umat Muslim akan turut berdosa. Tata cara memandikan jenazah diatur secara rinci dalam fiqh, dengan tujuan menjaga kesucian dan memuliakan …
Memandikan jenazah adalah bagian penting dalam pengurusan jenazah menurut ajaran Islam. Hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian orang saja dalam komunitas Muslim, namun jika tidak ada yang melakukannya, maka seluruh umat Muslim akan turut berdosa. Tata cara memandikan jenazah diatur secara rinci dalam fiqh, dengan tujuan menjaga kesucian dan memuliakan jenazah sesuai syariat. Proses ini harus dilakukan dengan cermat agar penghormatan terakhir diberikan dengan benar. Memandikan jenazah juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)
Dalam syariat Islam, setiap proses memiliki aturan yang harus dipatuhi dengan penuh kehati-hatian. Tidak boleh dilakukan sembarangan, karena semuanya wajib mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan. Tuntunan ini berasal dari Allah dan rasul-Nya sebagai pedoman hidup umat Islam.
Tata Cara Memandikan Jenazah sesuai Syariat
Aturan Tentang Memandikan Jenazah
- Syarat Bagi Pemandi Jenazah
- Jenazah muslim harus dimandikan oleh seorang muslim.
- Jika jenazah non-muslim, maka kerabat non-muslim lebih berhak memandikannya. Jika tidak ada, barulah kerabat muslim yang melakukannya.
- Orang yang terbukti membunuh jenazah tidak diperbolehkan memandikannya, karena ia tidak memiliki hak waris.
- Ketentuan Khusus dalam Kondisi Darurat
- Jika jenazah laki-laki hanya dapat dimandikan oleh perempuan non-mahram, atau jenazah perempuan hanya oleh laki-laki non-mahram, maka kewajiban memandikan gugur dan digantikan dengan tayamum. Hal ini dianalogikan seperti keadaan seseorang yang tidak memiliki akses ke air untuk mandi.
- Jika jenazah laki-laki muslim hanya dapat dimandikan oleh laki-laki non-muslim atau perempuan non-mahram, maka yang lebih berhak memandikan adalah laki-laki non-muslim, sementara yang menyalatkannya adalah perempuan muslimah.
- Ketentuan untuk Jenazah Non-Muslim
- Kerabat muslim diperbolehkan memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah non-muslim.
- Aturan untuk Anak Kecil
- Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dapat dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena tidak ada potensi syahwat, sehingga pandangan dan sentuhan diperbolehkan.
- Wanita Kafir Dzimmi dengan Suami Muslim
- Jika wanita kafir dzimmi meninggal dunia dan memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika tidak ada wanita lain yang dapat melakukannya. Hal ini karena hubungan pernikahan setara dengan hubungan nasab dalam konteks memandikan.
- Hubungan Suami-Istri dalam Masa Iddah atau Setelah Perceraian
- Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak bain, talak raj’iy, atau jika pernikahan dibatalkan (faskh), lalu salah satu dari mereka meninggal dunia dalam masa iddah, maka yang lain tidak diperbolehkan memandikannya. Hal ini karena status mereka seperti non-mahram.
Syarat Memandikan Jenazah
Proses memandikan jenazah memiliki beberapa ketentuan syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Secara umum, orang yang memandikan jenazah harus berniat karena Allah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemandian jenazah:
- Orang yang akan memandikan jenazah harus berniat memandikan sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
- Disyaratkan yang memandikan adalah seorang muslim, kecuali jika jenazah merupakan seorang non-muslim.
- Yang lebih pantas memandikan adalah kerabat terdekatnya terlebih dahulu, dimulai dari ayah (untuk jenazah laki-laki) dan ibu (untuk jenazah perempuan).
- Apabila ditemukan aib pada jenazah maka hendaklah yang memandikan itu amanat untuk menutup aib yang dimandikan.
- Memandikan jenazah dilakukan di tempat tertutup, jauh dari pandangan orang yang tidak berkepentingan.
- Aurat jenazah harus selalu tertutup selama proses pemandian, yaitu dari pusar hingga lutut untuk laki-laki, dan seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki untuk perempuan.
- Air yang digunakan harus air mutlak, seperti air hujan, air sungai, atau air sumur.
Cara Memandikan Jenazah secara Sempurna
Menurut ajaran Islam, tata cara memandikan jenazah minimalnya adalah dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah :
أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ.
Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya.
وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً.
dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.
Setiap langkah memiliki tujuan untuk memastikan tubuh jenazah bersih, suci, dan siap untuk dimakamkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah urutan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memandikan jenazah secara benar dan sesuai ketentuan.
- Tempatkan jenazah pada posisi yang tinggi dan stabil.
- Usap dan tekan perlahan pada perut jenazah untuk membantu mengeluarkan sisa-sisa kotoran yang mungkin tertinggal.
- Bersihkan area dubur dan kemaluan dengan hati-hati, termasuk kotoran yang ada di sekitarnya, menggunakan kain lap yang melindungi tangan untuk menjaga kebersihan.
- Bersihkan hidung dan mulut jenazah, termasuk gigi, dengan kain yang berbeda untuk mencegah kontaminasi.
- Lakukan wudhu pada jenazah, sebagaimana seseorang yang berniat untuk berwudhu sebelum sholat.
- Gunakan daun sidr atau sabun untuk membersihkan tubuh jenazah, dimulai dari kepala dan jenggot, lalu lanjutkan ke bagian depan dan belakang tubuh. Bersihkan sisi kanan, kemudian sisi kiri tubuh.
- Bilas tubuh jenazah dengan air untuk menghilangkan sisa sabun, mulai dari kepala hingga kaki.
- Akhiri dengan membasuh seluruh tubuh jenazah sebanyak tiga kali menggunakan air bersih yang diberi sedikit kapur barus, jika memungkinkan.
- Setelah dimandikan, keringkan tubuh jenazah dengan handuk atau kain bersih hingga tubuhnya kering.
Baca Juga :
Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam, Ternyata Dilarang!
Perlengkapan yang Digunakan Saat Memandikan Jenazah
Beberapa perlengkapan dasar diperlukan untuk memastikan proses pemandian dilakukan dengan baik dan sesuai dengan tata cara yang benar. Perlengkapan ini mencakup bahan-bahan yang digunakan untuk membersihkan tubuh jenazah, menjaga kehormatan jenazah, serta mengeringkan tubuh setelah dimandikan.
- Air bersih dan sabun untuk membersihkan tubuh jenazah
- Gunting kuku atau peralatan lain untuk membersihkan kuku
- Kain untuk membersihkan kotoran pada area dubur dan kemaluan
- Kain untuk membersihkan hidung, mulut serta gigi jenazah
- Kain untuk menjaga aurat jenazah agar tidak mudah terumbar
- Handuk bersih untuk mengeringkan tubuh setelah dimandikan