Seringkali kita melihat aktivitas seperti mencabut rumput di atas makam menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh peziarah di Indonesia. Kegiatan seperti membersihkan makam, mencabut rumput, atau memungut dedaunan yang berserakan juga sering dilakukan sebagai bagian dari bentuk penghormatan kepada orang yang telah berpulang. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan ini? Apakah tindakan tersebut dibolehkan, atau …

hukum mencabut rumput di atas makam

Seringkali kita melihat aktivitas seperti mencabut rumput di atas makam menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh peziarah di Indonesia. Kegiatan seperti membersihkan makam, mencabut rumput, atau memungut dedaunan yang berserakan juga sering dilakukan sebagai bagian dari bentuk penghormatan kepada orang yang telah berpulang. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan ini? Apakah tindakan tersebut dibolehkan, atau ada batasan yang perlu diperhatikan? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama mengenai hukum mencabut rumput di kuburan serta nilai-nilai yang dapat dipetik dari kegiatan tersebut.

Hukum Mencabut Rumput di atas Makam, Boleh Kah ?

Dalam Islam, mencabut rumput di atas makam menuai beberapa pendapat dikalangan Ulama. Sebagian ulama meyakini bahwa jenazah dapat merasakan kondisi di sekitar makamnya, sehingga tindakan membersihkan makam, termasuk mencabut rumput, tidak boleh dilakukan sembarangan agar tidak menyakiti jenazah.

Sebagian besar ulama melarang mencabut rumput atau tanaman lain yang tumbuh di atas makam, karena diyakini tanaman tersebut memberikan manfaat seperti meringankan siksa kubur. Praktik ini sering dikaitkan dengan sebuah riwayat yang menyebut Nabi Muhammad SAW yang meletakkan pelepah kurma basah di atas kuburan sebagai bentuk doa dan harapan agar siksa kubur diringankan selama pelepah tersebut masih basah.

Hukum mencabut rumput di atas makam menurut Mazhab Syafi’i adalah membolehkan dengan syarat rumput yang sudah kering, tetapi melarang mencabut rumput yang masih segar seluruhnya karena diyakini tetap memberikan manfaat bagi jenazah. Sementara itu, Mazhab Hanafi menganggap tindakan tersebut makruh, kecuali jika rumput sudah kering.

Menurut literatur klasik Islam, seperti yang dijelaskan dalam Bariqotul Mahmudiyah, tumbuhan dianggap bertasbih kepada Allah SWT dan turut mendoakan jenazah. Oleh karena itu, mencabut rumput yang masih segar dianggap makruh, karena bisa menghilangkan manfaat yang dapat diberikan kepada jenazah. Pemahaman ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merawat makam agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga :

Ukuran Liang Lahat Menurut Islam dan Peraturan Pemerintah
Pemakaman Muslim Eksklusif Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

Pendapat yang Mengharamkan Mencabut Rumput Pemakaman

Menurut pandangan yang dikutip dari  Fath al-Mu’in, meletakkan pelepah kurma segar di atas kuburan disunahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah. Tindakan ini mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, yang pernah melakukannya untuk meringankan siksaan bagi jenazah tertentu. Namun, mencabut tanaman yang masih segar dari kuburan dianggap dapat menghalangi manfaat doa dan pengampunan bagi jenazah, sehingga beberapa ulama menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang haram.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW menancapkan pelepah kurma di atas kuburan yang masih basah dengan harapan agar mayit diringankan siksaannya selama pelepah tersebut belum kering, hal ini menunjukkan bahwa tanaman, termasuk rumput, bisa memberikan keteduhan dan manfaat bagi jenazah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk tidak mencabut seluruh rumput yang masih hijau dan segar, karena bisa jadi tumbuhan tersebut mendoakan jenazah dan memberikan manfaat lainnya.

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ سَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati salah satu perkebunan di Mekkah atau Madinah, beliau mendengar dua orang sedang di siksa di dalam kubur mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda: “Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba.” Kemudian beliau meminta pelepah (kurma) lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Ditanyakan, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Barangkali itu bisa meringankan – adzab – dari mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering. Atau sampai dua pelepah ini kering.”

Sayyid Bakr Syaththa dalam I’anah. Dalam pandangannya, pengharaman mengambil tanaman hanya berlaku bagi orang yang mengambilnya, sementara orang yang meletakkannya di atas kuburan diperbolehkan. Ibn Qasim juga memberikan rincian, menyatakan bahwa jika jumlah tanaman yang diambil sedikit, maka tidak boleh diambil karena ada hak mayit, namun jika jumlahnya banyak, sebagian dapat diambil.

Kesimpulan

1. Dalam Mazhab Syafi’i :

  • Mencabut rumput diperbolehkan jika sudah kering.
  • Jika rumput masih segar/basah, pemilik makam diperbolehkan mencabut dengan syarat menyisakan sebagian rumput untuk mayit.
  • Orang selain pemilik makam tidak diperbolehkan mencabut.

2. Dalam Mazhab Hanafi :

  • Mencabut rumput yang masih segar/basah adalah makruh.
  • Mencabut diperbolehkan jika rumput sudah kering.

Secara umum, mencabut rumput di atas makam harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan keadaan dan hak-hak mayit. Membiarkan rumput tumbuh sering dianggap lebih berhati-hati karena bisa saja ada keberkahan yang terkandung di dalamnya. Penting untuk mempertimbangkan etika dan adab Islam dalam merawat kuburan, agar tindakan tetap sesuai dengan ajaran agama.

Layanan Perawatan Makam di Baqi Memorial Park

Di Baqi Memorial Park, kami tahu bahwa kenangan terhadap orang yang tercinta tak ternilai harganya. Itulah sebabnya kami menawarkan layanan perawatan makam dengan penuh kasih, menjaga setiap makam dengan perhatian dan penghormatan tinggi. Setiap detil dirawat dengan sepenuh hati, memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan memastikan makam tetap bersih dan suci sebagai simbol bakti yang abadi.

Kami juga memberikan kemudahan bagi Anda untuk melakukan reservasi makam dengan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan kunjungan, agar Anda dapat merasakan ketenangan dan penghormatan yang layak untuk orang yang Anda cintai.

Baqi Memorial Park
Baqi Memorial Park

Baqi Islamic Memorial Park merupakan kawasan pemakaman Muslim yang hadir untuk memenuhi kebutuhan lahan makam yang semakin langka. Baqi Memorial Park menjadi tempat kembali yang memberikan ketenangan jiwa bagi keluarga yang ditinggalkan.