Dalam Islam, pemakaman bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai syariat yang telah ditetapkan. Bentuk makam Islam sesuai syariat Islam memiliki karakteristik khas yang berlandaskan kesederhanaan, ketundukan kepada Allah, serta menghindari unsur berlebihan yang dapat menjurus pada sikap bermegah-megahan. Ketentuan ini bertujuan agar makam tetap berfungsi sebagai pengingat akan kehidupan akhirat tanpa mengundang …
Dalam Islam, pemakaman bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai syariat yang telah ditetapkan. Bentuk makam Islam sesuai syariat Islam memiliki karakteristik khas yang berlandaskan kesederhanaan, ketundukan kepada Allah, serta menghindari unsur berlebihan yang dapat menjurus pada sikap bermegah-megahan. Ketentuan ini bertujuan agar makam tetap berfungsi sebagai pengingat akan kehidupan akhirat tanpa mengundang unsur kesyirikan atau kemewahan duniawi. Artikel ini akan membahas bagaimana bentuk makam Islam yang sesuai dengan ajaran Rasulullah, mulai dari tata cara pembuatan hingga elemen-elemen yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam syariat. Mari kita bahas.
Pengertian Makam dalam Islam
Kata “makam” dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata maqam, berarti “tempat” atau “kediaman.” Dalam konteks Islam, makam merujuk pada tempat peristirahatan terakhir bagi jenazah. Berdasarkan pemahaman para ulama dan hadist-hadist Rasulullah SAW, terdapat beberapa pedoman yang harus diikuti agar makam yang dibuat sesuai dengan syariat Islam. Salah satu tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk menjaga kesucian dan penghormatan terhadap jenazah, serta mencegah segala praktik yang dapat merusak nilai-nilai Islam.
Bentuk Makam Islam yang Sesuai Syariat
1. Liang Lahat dengan Kedalaman yang Memadai
Salah satu ketentuan penting dalam pemakaman adalah kedalaman liang lahat. Dalam hadist riwayat An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Galilah, perdalamlah galiannya, perbaguslah, dan kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur.” Hal ini menunjukkan pentingnya kedalaman liang lahat yang cukup untuk menampung jenazah dan melindunginya dari gangguan luar, seperti bau busuk atau binatang buas. Ulama menyarankan kedalaman liang lahat sebaiknya mencapai 3,5 hingga 4,5 dzira’ (sekitar 1,5 meter).
2. Penggunaan Batu Nisan
Salah satu aspek penting lainnya adalah penggunaan batu nisan. Dalam Mazhab Hanafi, penggunaan batu nisan sangat dianjurkan sebagai penanda makam, sehingga memudahkan orang lain untuk mengenali dan menghormati tempat peristirahatan jenazah. Rasulullah SAW pernah memasang batu dan kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan Utsman bin Mazh’un, yang diceritakan dalam hadist riwayat Ibnu Majah. Meskipun batu nisan diperbolehkan, kita harus menghindari dekorasi yang berlebihan atau menjadikannya simbol kemewahan, karena Islam mengajarkan kesederhanaan dalam segala hal.
3. Tinggi Makam yang Sewajarnya
Makam dapat sedikit ditinggikan dari permukaan tanah, tetapi tidak berlebihan. Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Hishni dalam Kitab Kifayah al-Akhyar menjelaskan bahwa makam boleh dinaikkan satu jengkal agar lebih mudah dikenali. Hal ini didukung oleh pendapat Imam al-Nawawi, yang mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa kuburan yang ditinggikan sebaiknya tidak lebih dari satu jengkal agar tidak terkesan berlebihan.
Baca Juga :
Perbedaan TPU dan TPBU, Mana yang Lebih Sesuai untuk Keluarga Anda?
Ukuran Liang Lahat Menurut Islam dan Peraturan Pemerintah
4. Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Makam
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah penggunaan material seperti semen, keramik, atau marmer untuk membangun struktur di atas makam. Berdasarkan hadist riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW melarang mendirikan bangunan di atas makam, termasuk menambahkan semen atau mengkeramik kuburan. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” Praktik ini dianggap makruh atau bahkan haram oleh sebagian ulama, karena dapat menyulitkan keluarga yang ingin menguburkan jenazah dalam liang lahat yang sama.
Menjaga Makams sebagai Penghormatan Terakhir
Membangun makam sesuai dengan ajaran syariat Islam bukan hanya soal memenuhi ketentuan fisik, namun juga soal niat dan penghormatan terhadap jenazah. Sunnah Rasulullah SAW menekankan kesederhanaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan makam. Makam yang sederhana, namun sesuai dengan syariat, mencerminkan penghormatan terhadap jenazah tanpa berlebihan, yang akan mempermudah kita dalam mengikuti nilai-nilai luhur Islam.
Kesimpulan
Makna dan tujuan dari pemakaman dalam Islam lebih dari sekadar tempat peristirahatan jenazah. Setiap langkah yang diambil, mulai dari kedalaman liang lahat, penggunaan batu nisan, tingginya makam, hingga larangan mendirikan bangunan di atas makam, semuanya bertujuan untuk menjaga kesederhanaan, penghormatan, dan kesucian jenazah sesuai dengan syariat Islam. Dengan memahami dan mengikuti pedoman-pedoman ini, umat Muslim dapat memastikan bahwa makam yang dibangun bukan hanya sesuai dengan syariat, tetapi juga menjadi penghormatan yang pantas untuk orang yang telah meninggal.
Pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan ini diharapkan dapat menghindarkan umat Muslim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama, serta menjaga kesucian dan kehormatan tempat peristirahatan terakhir mereka.